Caption : Dua perusahaan HTI yang akan masuk ke Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, mengancam keberadaan satwa yang masuk list IUCN kategori endangered ini. Foto: WWF |
Kawasan habitat gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis) di Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, berada dalam jantung Borneo, terancam dikonversi menjadi hamparan tanaman karet, jabon dan sengon. Dua perusahaan hutan tanaman industri (HTI) milik PT Borneo Utara Lestari (PT BUL) dan PT Intracawood Manufacturing (PT IWM) saat ini telah mengantongi izin prinsip. Mereka sedang proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk izin usaha HTI.
Analisis WWF-Indonesia menunjukkan, sekitar 66 persen kawasan usulan konversi PT BUL dan 100 persen kawasan PT. IWM merupakan habitat gajah. “Konversi habitat satwa yang terancam punah untuk pembangunan HTI semestinya tidak dilakukan,” kata Agus Suyitno, Staf WWF-Indonesia Program Kalimantan Timur untuk Mitigasi Konflik Gajah-Manusia, dalam pernyataan kepada media, Kamis(28/2/13).
Dia mengatakan, jika rencana konversi ini berjalan khawatir semua populasi gajah Kalimantan akan hilang. Terlebih, sebaran gajah Kalimantan, hanya sampai di Kecamatan Tulin Onsoi. Konversi habitat ini juga bertentangan dengan Permenhut No.P44/Menhut-II/2007 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi untuk Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.
“Penerbitan izin HTI di areal habitat gajah akan berdampak negatif bagi masyarakat setempat. Jika kawasan ini dibuka, gajah-gajah liar akan kekurangan pakan alami. Akibatnya, gajah akan mencari makan di pemukiman masyarakat hingga memicu konflik,”ujar dia.
Kini, konflik gajah-manusia mulai terjadi sejak 2005 dan pembangunan HTI justru memperparah konflik. “Semestinya izin-izin operasi dibatalkan.” Menurut dia, Amdal perusahaan harus sesuai fakta lapangan. Meskipun berada pada kawasan budidaya kehutanan (KBK), karena berada pada habitat gajah, hendaknya areal itu jangan dibuka. “Risikonya besar dan biaya tinggi,“ kata Santifil Oslo, Camat Tulin Onsoi.
International Union for Conservation of Naturea (IUCN) mengklasifikasi gajah kerdil Kalimantan atau kerap dijuluki Borneo pygmy elephant ini dalam kategori genting (endangered).Hasil penelitian WWF-Indonesia dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim tahun 2007-2012, memperkirakan populasi gajah kerdil pada kisaran 20-80 ekor.
Peta WWF |
Peta WWF |
Gajah Kalimantan itu disebut kerdil karena ukuran tubuh relatif paling kecil di antara subspesies gajah lain di dunia. Masyarakat Dayak Agabag di Tulin Onsoi menyebut gajah ini dengan sebutan “Nenek”. Mereka menganggap satwa ini adalah satwa sakral yang tidak boleh diganggu atau dimusuhi.
Ilay, wakil ketua adat besar Sungai Tulid – salah satu kawasan yang menjadi wilayah jelajah gajah kerdil Kalimantan menolak tegas jika wilayah itu dibuka. “Di wilayah itu juga terdapat hutan adat kami. Jika hutan kami dibuka lagi Nenek akan marah dan pasti sering datang ke kampung, memakan tanaman kami.”
Untuk mengurangi risiko konflik gajah, BKSDA Kaltim, Pemerintah Kabupaten Nunukan dan WWF-Indonesia bahu membahu bekerja sama membentuk Satgas mitigasi konfik gajah beranggotakan masyarakat dari 11 desa di Kecamatan Tulin Onsoi. Tugas utama satgas melakukan pencegahan dan penanggulangan konflik gajah.
Analisis WWF-Indonesia menunjukkan, sekitar 66 persen kawasan usulan konversi PT BUL dan 100 persen kawasan PT. IWM merupakan habitat gajah. Foto: WWF |
Sumber : Sapariah Saturi/mongabay.co.id
0 komentar:
Post a Comment