D. Upaya penyelamatan hutan
Sangat disayangkan, kekayaan alam yang luar biasa ini belum dikelola dengan bijak sehingga belum dapat membawa keuntungan bagi masyarakat Papua dan sebaliknya bencana. Papua merupakan propinsi dengan penduduk miskin tinggi di Indonesia dan pernah dilanda bencana kelaparan. Banyak perusahaan asing didirikan di Papua namun penduduk lokalnya tidak mendapatkan royalti atas kepemilikan sumberdaya alam. Perusahaan asing yang mengeruk banyak keuntungan tidak menjaga alam Papua setelah mengeksploitasinya habis-habisan.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan sebuah undang-undang yang sangat-sangat akomodatif dan memberikan kapada masayarakat lokal papua kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengurus dirinya sendiri sehingga dapat maju dan sejajar dengan daerah-daerah lain di indonesia tercinta ini.
UU tersebut adalah UU no 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua yang merupakan salah satu tonggak sejarah baru bagi perjalanan masyarakat papua yang telah berintegrasi dengan Negara Kesatuan RI selama lebih dari 40 tahun. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa selama kurun waktu tersebut, semua sumber daya alam papua telah dikeruk dan dibawah keluar dari papua dengan slogan untuk pembangunan bangsa ini, sedangkan masyarakat lokal papua hanya menerima sebagian terkecil yang tidak sebanding dengan apa yang telah disumbangkannya bagi bangsa dan negara tercinta ini.
Secara khusus UU Kehutanan no 41/99 telah mengatur pengelolaan hutan dari sabang sampai merauke yang berasaskan kelestarian dan keadilan. UU ini telah selaras dengan UU 32/2004 dan UU 33/2004 tentang pemerintahan daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, namun sangat bertolak belakang dengan sebuah UU RI yang lain yaitu UU 21/2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua, yang mana UU otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat di provinsi papua ini memberikan keleluasan kepada masyarakat papua untuk dapat mengelola sumber daya alam hutannya untuk kesejahteraannya.
Pemerintah Indonesia sudah seharusnya mendukung kebijakan larangan ekspor kayu log (kayu bulat atau gelondongan) dari Tanah Papua meski ada sejumlah tekanan dari kalangan industri kayu untuk memberikan kelonggaran atas pemberlakuan kebijakan tersebut. Sebagaimana inisiatif Gubernur Papua dan Papua Barat tentang larangan ekspor kayu yang ditetapkan sejak tanggal 19 Desember 2008. "Seharusnya Pemerintah Pusat mendukung kebijakan ini agar hutan Papua dapat terus bernafas sebagai salah satu paru-paru dunia. Penggundulan hutan di Tanah Papua harus dikurangi secara terencana hingga mencapai titik nol dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat Papua,” (Bustar Maitar, juru kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara di Jayapura, Kamis (27/3).
Pemerintah Pusat seharusnya mendukung komitmen penyelamatan hutan Indonesia sesuai dengan pembahasan Konferensi Perubahan Iklim di Bali. Terlebih lagi, laju penggundulan hutan tropis telah berkontribusi pada kenaikan emisi gas rumah kaca sekitar 20%.
Masyarakat adat Papua, yang secara tatanan sosial lebih dihormati dari pemerintah Papua sendiri, memegang peranan penting dalam memberikan pendidikan lingkungan. Baik pemerintah, LSM maupun pihak swasta harus mendukung peran penting masyarakat adat dalam meningkatkan sadar lingkungan demi keberlangsungan ekosistem.
Filosofi masyarakat adat Papua baik yang hidup di pesisir, lembah hingga pegunungan menganggap kehidupan manusia bersumber dari alam. Seperti juga masyarakat modern yang memandang tanah sebagai satu bagian ekosistem yang didalamnya terdapat interelasi antara tanah, air, hutan dan berbagai satwa, termasuk juga sumberdaya alam dalam perut bumi, masyarakat adat Papua memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep ekosistem tersebut dalam konteks yang berbeda. Tanah dideskripsikan sebagai manusia yang memiliki banyak sistem dalam tubuhnya. Jika hutan sebagai salah satu sistem dalam ekosistem dirusak, maka kehidupan manusia juga akan rusak.
E. Harapan di Pundak Hutan Tropis Papua
Hutan Papua adalah permata terakhir hutan Indonesia, setelah hutan di kawasan Sumatera dan Kalimantan mengalami penghancuran besar-besaran karena pembabatan hutan dan konversi hutan secara luas untuk perkebunan kelapa sawit. Membiarkan peningkatan penggundulan hutan Papua pada tingkatan yang sama dengan kawasan lain tersebut, tidak hanya merupakan sebuah kejahatan lingkungan, namun juga kejahatan atas masyarakat Papua yang menggantungkan hidupnya pada hutan alam itu.
Kita tidak dapat hanya berteriak ,“stop pembabatan hutan Papua, stop pengkonversiannya menjadi perkebunan sawit dan perluasan konsesi pertambangan”. Kita harus bergerak keluar dari istilah-istilah klasik ini. Kita tahu bahwa masyarakat adat Papua membutuhkan perbaikan dalam kondisi hidup mereka.
Sekaranglah saatnya untuk melakukan aksi nyata. Perluasan areal pembabatan hutan di hutan-hutan alam asli yang tersisa harus dihentikan. Hutan Papua harus diselamatkan dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat harus terus didorong.
Kita patut memberikan apresiasi terhadap beberapa kelompok di Papua yang telah mulai memanfaatkan kekayaan hutan Papua dengan memanen Buah Merah, Sarang Semut dan Kulit Masoi bagi produk obat. Beberapa agen perjalanan wisata di dalam dan luar negeri seperti di Eropa yang juga telah berusaha berbuat yang terbaik dengan menjual paket tour bagi wisatawan yang ingin menyaksikan burung Cendrawasih yang eksotis berdansa dengan pasangan-pasangannya menyambut pagi merekah, atau mengamati anggrek-angrek liar. Kita membutuhkan skema yang sustainable dalam mendukung masyarakat adat.
Meskipun hutan Papua adalah paru-paru yang menyerap jutaan ton emisi CO2 selama ratusan tahun, dunia belum berbuat banyak guna melindunginya. Kita membutuhkan aksi-aksi segera sebagai alternatif bagi konservasi puluhan ribu hektar hutan tropis Papua yang merupakan benteng terakhir hutan tropis di Indonseia bahkan di dunia, atau kita akan melihat kehancuran hutan kita seperti terjadi di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan jawa serta di berbagai belahan dunia.
Sumber : Buletin Konservasi Kepala Burung
Oleh : Rachmad Hariyadi (Calon Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Papua Barat)
foto : google
foto : google
0 komentar:
Post a Comment