Cabut Izin Pengusahaan Pariwisata Alam PT. Tirta Rahmat Bahari di Hutan Mangrove Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Denpasar
Bali adalah gugusan pulau kecil. Makin lama situasi lingkungan hidup di Bali semakin rentan. Fakta-fakta berikut menjelaskan bahwa situasi lingkungan hidup di Bali sangat memprihatinkan :
1)Luas kawasan hutan di Bali hanya 20% dari luasan pulau Bali, defisit 10% dari luas minimal 30% dari luas wilayah pulau Bali yang diamanatkan Perda RTRWP Bali. Itupun dalam keadaan kritis.
2)Pencemaran di 13 titik pantai strategis akibat industri pariwisata seperti kawasan pantai sanur, pantai mertasari, pantai kuta, pantai lovina, pantai candidasa, pantai tanah lot, pantai soka dll.
3)Interusi air laut (masuknya air laut ke daratan) massif terjadi. Di daerah Sanur kurang lebih mengalami interusi sejauh ±1 KM
4)Kerusakan kawasan pesisir pada 140 titik abrasi dari panjang pantai sekitar 430 km. Laju kerusakan pantai di Bali diperkirakan 3,7 km per tahun dengan erosi ke daratan 50-100 meter per tahun.
Hutan Mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Ngurah Rai merupakan benteng terakhir kawasan pesisir Bali Selatan dari abrasi/erosi. Selain berfungsi sebagai pengendali intrusi air laut, mereduksi polutan dan pencemaran air agar kualitas air terjaga, serta tempat berbagai jenis fauna dan biota laut berkembang biak termasuk sebagai kawasan mitigasi bencana terutama Bencana Tsunami. Hal ini mengingat daerah ini memiliki sejarah terkena Tsunami, setidaknya tujuh kali dari tahun 1818 sampai 1994 dengan rata-rata kejadian setiap 25 tahun.
Ditengah kondisi lingkungan hidup yang makin kritis, tidak disangka pada tanggal 27 Juni 2012 Gubernur Bali menerbitkan izin pengusahaan pariwisata alam di kawasan Mangrove Taman Hutan Raya Ngurah Rai kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (PT. TRB) seluas 102.22 Ha melalui Surat Keputusan Gubernur Bali No. 1051/03-L/HK/2012. Jangka waktu yang diberikan kepada PT. TRB selama 55 tahun disertai hak prioritas selama 20 tahun. Dapat dikatakan kawasan mangrove akan diusahakan oleh PT. TRB selama 75 tahun.
Ironisnya, berdasarkan masterplan pembangunan oleh PT. TRB, di kawasan Tahura Ngurah Rai akan dibangun akomodasi wisata berupa 75 penginapan, 8 restaurant, 2 Spa, coffe shop dan penunjang pariwisata alam yang lain. Bayangkan betapa kelestarian kawasan hutan mangrove TAHURA Ngurah Rai akan terancam.
Terbitnya surat keputusan Gubernur Bali tersebut tentu saja tidak sesuai dengan visi Gubernur Bali untuk mewujudkan Bali Clean and Green. Bertentangan dengan semangat kebijakan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Bali Selatan dan bertentangan dengan asas-asas good governance/pemerintahan yang baik.
Mengingat vitalnya fungsi hutan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai tersebut dan melihat kondisi lingkungan hidup di Bali yang semakin kritis, ayo dukung gerakan agar Gubernur Bali mencabut Surat Keputusan Gubernur Bali No. 1051/03-L/HK/2012 tentang izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Provinsi Bali seluas 102,22 Ha kepada PT. Tirta Rahmat Bahari.
Paraf petisi ini, sekarang! Selamatkan Hutan Mangrove dan Lingkungan Hidup di Bali untuk masa depan anak cucu kita! #SaveMangrove
Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali, (WALHI Bali, FRONTIER Bali, Bali Outbound Community, LPM Kertha Aksara, dan indvidu-individu peduli lingkungan)
Petisi oleh :
KEKAL BALI
Denpasar
Mempetisi MADE MANGKU PASTIKA (Gubernur Bali)
0 komentar:
Post a Comment