basecamp

Lebih Dari 300 UKM Menuju Sertifikasi SVLK


Jakarta. WWF - Adanya kebijakan dari Uni Eropa untuk Industri Perkayuan masuk Wilayah Uni Eropa (EUTR-EU Timber Regulation) pada 3 Maret 2013 lalu, menandakan keseriusan Uni Eropa dalam menindak para importir di negara-negara Uni Eropa yang tidak dapat memberikan jaminan asal-usul produk kayu yang mereka beli. 

Sementara itu, Pemerintah Indonesia sudah lebih dulu menerapkan kebijakan legalitas asal kayu, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang diresmikan pada 2009 melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 38/Menhut-II/2009. Sistem verifikasi legalitas ini merupakan sertifikasi yang wajib dimiliki para eksportir produk kayu dan turunannya, termasuk industri pulp dan kertas, dan berlaku untuk semua skala; baik besar, menengah, dan kecil (UKM).

Indonesia dan Uni Eropa sejak 2007 telah memulai dialog secara resmi untuk membahas kesepakatan pemberantasan perdagangan kayu ilegal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Uni Eropa yang dinamai Voluntary Partnership Agreement (VPA) atau Kesepakatan Kemitraan Suka rela, dimana salah satu poin terpentingnya adalah pengakuan SVLK sebagai FLEGT license yang membebaskan produk Indonesia ber-SVLK dari proses due diligence (verifikasi EUTR).

Kesiapan sertifikasi pada industri kecil menjadi tantangan tersendiri. Selain biaya sertifikasi yang mahal, peta sumber bahan baku UKM umumnya lebih kompleks dengan kapasitas yang terbatas dibandingkan perusahaan besar yang terintegrasi. 

Untuk mempersiapkan UKM di Indonesia dalam menghadapai situasi terkini industri kayu dunia, WWF-Indonesia bermitra dengan ASMINDO (Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia), didukung oleh Uni Eropa, bersama-sama menjalankan kegiatan program SWITCH ASIA bertajuk “Promoting The Implementation of Timber Legality Assurance FLEGT License as a Key Step to Sustainable Production and Consumption in Indonesia’s wood processing Industry” (Promosi penerapan FLEGT License sebagai langkah utama menuju produksi dan konsumsi yang lestari pada industri pengolahan kayu Indonesia). 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas lebih dari 300 UKM di Indonesia mengenai SVLK selama tiga tahun ke depan, serta mempromosikan kebijakan pembelian produk-produk hijau bersertifikat SVLK (green procurement policy) dalam negeri.

“Kami menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada kelompok industri, masyarakat madani, dan pemerintah Indonesia atas usaha dan kerja keras dalam mewujudkan perubahan ini. Terutama bagaimana para produsen skala kecil dapat bekerja sama untuk mendapatkan sertifikasi SVLK secara kolektif. Beberapa ahli kayu terbaik berasal dari usaha kecil yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan berbekal SVLK, maka produsen tersebut tetap dapat memasuki pasar Uni Eropa, dan konsumen dari negara-negara di Eropa juga dapat terus menggunakan produk kayu asal Indonesia,” ujar Collin Crooks, Wakil Duta Besar Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia.

 Ketua Umum ASMINDO, Ambar Tjahyono, mengatakan, “Permintaan akan furniture dari Indonesia terus bertambah meskipun situasi ekonomi sulit seperti sekarang. Industri kita tetap berkembang dan mampu bersaing dalam pasar global. Sebagai asosiasi bagi para industri kayu dan UKM, kami menyambut kemitraan dengan WWF-Indonesia ini sebagai langkah maju dalam mengembangkan UKM Indonesia.”

 ”Industri skala kecil UKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia, sehingga sangat penting bagi WWF-Indonesia untuk mendampingi kesiapan industri produk kayu skala kecil untuk mendapatkan sertifikat legalitas ini,” kata Anwar Purwoto, Direktur WWF-Indonesia untuk Program Kehutanan, Air Tawar, dan Terestrial Spesies. ”Lebih penting lagi, sertifikasi kayu untuk UKM ini dapat menekan laju kerusakan hutan di Indonesia,” lanjutnya.


@ [siaran pers WWF Indonesia, 11 Maret 2013]
foto : WWF 
Share on Google Plus

About Unknown

Petualang muda yang suka apa saja kecuali belajar berhitung, jatuh cinta dunia Petualangan dan Alam Indonesia. Juga seorang pengagum pohon Bambu dan bunga Dandelion.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: