Proses penebangan hutan yang dilakukan sebelumnya oleh PT Gunta Samba Jaya di Kong Beng, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Foto: COP |
Indofood Agri Resources, perusahaan induk yang menaungi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disinyalir merusak habitat orangutan di Kong Beng, Kutai Timur, Kalimantan Timur bernama PT Gunta Samba Jaya akhirnya sepakat untuk menghentikan operasi mereka untuk sementara waktu sampai evaluasi terhadap konsesi tersebut selesai dilakukan.
Dalam pertemuan di Jakarta tersebut, pihak Indofood Agri Resources bersama Centre for Orangutan Protection juga menyepakati untuk melaporkan hal ini kepada Kementerian Kehutanan RI dan membentuk tim evaluasi terhadap kasus pembersihan lahan yang menjadi habitat orangutan di Kalimantan Timur tersebut, dan masuk sebagai kategori High Conservation Value Forest.
Evakuasi orangutan dari hutan yang dibuldoser menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Gunta Samba Jaya di Kalimantan Timur. Foto: COP |
Langkah selanjutnya, pihak Indofood Agri juga akan melakukan indentifikasi ulang kawasan konsesi mereka yang termasuk sebagai kategori High Conservation Value Forest dan membangun sebuah rencana aksi konservasi untuk menjaga kekayaan hayati di kawasan konsesi mereka.
Di poin keempat dalam kesepakatan ini, pihak Indofood setuju untuk memasukkan ke dalam laporan secara berkala terkait kebijakan konservasi mereka dan selalu menindaklanjuti hasil yang sudah dicapai di lapangan.
Kesepakatan ini merupakan sebuah kemajuan besar setelah laporan yang dikirimkan oleh Centre for Orangutan Protection kepada pihak Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indoensia (GAPKI) dan Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO) terkait adanya pembersihan di lahan konsesi milik PT Gunta Samba Jaya di desa Miau Baru dan Kong Beng, Kutai Timur, Kalimantan Timur dan ditemukannya dua ekor anak orangutan yang terpisah dari ibunya akibat proses pembersihan tersebut.
Peta lokasi perkebunan PT Gunta Samba Jaya di Kong Beng dan Miau Baru, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sumber: Dinas Perkebunan Kalimantan Timur. Klik untuk memperbesar peta
Peristiwa pertama, pada tanggal 4 Oktober 2012 silam, BKSDA Kalimantan Timur bersama COP mengevakuasi seekor anak orangutan berusia sekitar 1,5 tahun dari seorang petani bernama Maktam di Desa Japdam, Muara Wahau, Kalimantan Timur. Menurut penuturan Maktam, bayi orangutan ini terpisah dari ibunya saat buldoser melakukan penghancuran hutandi wilayah PT Gunta Samba Jaya dua bulan sebelumnya.
Setelah peristiwa pertama tersebut, seekor bayi orangutan berusia satu tahun kembali diselamatkan pada tanggal 24 Januari 2013 silam dari seseorang bernama Agus di Desa Miau Baru, Kecamatan Kong Beng, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pada hari yang sama, beberapa foto dan video penebangan hutan yang merupakan habitat orangutan di kawasan tersebut sempat diambil oleh COP.
Sebelum menerima kesepakatan dengan pihak COP seperti saat ini, pihak PT Gunta Samba Jaya sempat melayangkan sebuah surat jawaban penolakan atas tudingan perusakan hutan yang disampaikan oleh pihak Centre for Orangutan Protection (COP). Dalam jawaban yang dikirimkannya, PT Gunta Samba Jaya mengaku bahwa mereka belum pernah menemukan orangutan di lokasi kerja mereka, selain itu pihak perusahaan juga mengaku bahwa mereka melakukan pembukaan hutan berdasar atas izin yang sudah diperoleh dari pihak pemerintah dan badan terkait.
Aktivitas pembersihan hutan kategori HCVF oleh PT Gunta Samba Jaya di Kalimantan Timur. Foto: COP |
Namun dalam suratnya, PT Gunta Samba Jaya juga mengakui bahwa foto-foto yang dikirimkan kepada mereka memang foto aktivitas pembukaan lahan di kawasan konsesi milik perusahaan, namun mereka menampik tuduhan keberadaan orangutan di wilayah ini. Pihak Centre for Orangutan Protection sendiri bersama Kementerian Kehutanan telah melakukan pengecekan lokasi peristiwa ini sejak tanggal 17 Maret 2013.
PT Gunta Samba Jaya adalah salah satu anak perusahaan PT Salim Ivomas, Pratama yang berada dibawah naungan grup Indofood Agri Resources yang berpusat di Singapura, dan terdaftar secara sah dengan nomor usaha 200106551G di Republik Singapura. Perusahaan Singapura ini menguasai konsesi di wilayah Miau Baru, Kecamatan Kong Beng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur seluas 8378 hektar.
Perusahaan yang berbasis di Singapura, dan memberikan devisa kepada Singapura ini tahun lalu mencatat pendapatan lebih dari 13,8 Triliun rupiah di tahun 2012 dari hasil penjualan produk mereka di Indonesia. Beberapa produk mereka yang sangat terkenal di Indonesia adalah minyak goreng dengan merk Bimoli, Bimoli Spesial, Delima, Mahakam dan Happy Salad Oil. Bimoli bahkan sudah diproduksi sejak tahun 1978 silam. Salah satu komisaris PT Salim Ivo Mas adalah Axton Salim, anak dari Anthony Salim yang kini menjadi pemuncak dari konglomerasi grup Salim di Indonesia yang didirikan oleh taipan Sudono Salim atau Liem Sioe Liong.
[mongabay indonesia]
0 komentar:
Post a Comment