Hutan Tropis Indonesia. |
Hingga penghujung 2012, kebijakan pemerintah terhadap tata kelola yang baik (good governance) dalam hal pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dirasakan masih jauh dari hasil yang memuaskan.
Tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) yang selama ini belum berpijak pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah mengakibatkan meningkatnya jarak antara masyarakat lokal dengan alam sekitarnya. Selain itu distribusi dan pemanfaatan SDA yang belum merata juga menyebabkan banyak masyarakat–termasuk masyarakat hukum adat– menjadi penonton dalam pemanfaatan sumberdaya alam sekitarnya.
Pemerintah telah menetapkan target penetapan hutan desa seluas 300.000 hektar dan hutan kemasyarakatan seluas 1.200.000 hektar pada 2010-2012. Akan tetapi, hingga November 2012 hanya 102.987 hektar hutan desa dan 187.516 hektar hutan kemasyarakatan yang ditetapkan. Prosedur perijinan yang rumit dan kurang terbuka ditengarai menjadi penyebab utama.
Survey integritas yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa Kementerian Kehutanan merupakan pemilik indeks integritas terendah lingkup pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan kebutuhan mendesak perbaikan sistem perijinan di Kementerian Kehutanan. Keterbukaan informasi perlu ditingkatkan. Tidak cukup diterjemahkan dengan menyediakan website, tapi yang lebih utama adalah bagaimana kualitas dan kuantitas informasi secara terbuka disediakan ke publik,” kata Natalia Soebagjo, Sekjen Transparency International Indonesia. "Salah satu contoh transparansi misalnya, adalah penting bagi Kemenhut, menyatakan secara terbuka bagaimana proses perencanaan manajemen kehutanan di tingkat pusat, baik dari rencana kerja tahunan yang terkordinasi dengan pengelolaan anggaran dilakukan, publikasi penggunaan bahan baku untuk kebutuhan industri pulp dan kertas, dan informasi penting lainnya yang dibutuhkan masyarakat" tambah Natalia.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 yang menegaskan proses pengukuhan harus membangkitkan sense of crisis kawasan hutan Indonesia karena memberikan ruang gugatan bahwa kawasan hutan yang sah dan mengikat adalah yang telah menuntaskan terhadap kawasan-kawasan yang belum mencapai proses penetapan. Apalagi, hanya sekitar 12 persen kawasan hutan Indonesia yang telah mencapai proses penetapan.
“Kemantapan tatabatas kawasan hutan adalah prasyarat mendasar kelestarian. Karena itu, upaya percepatan pengukuhan kawasan hutan yang diinisiasi KPK, UKP4, Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan, dan berbagai kementerian atau lembaga negara terkait perlu didukung,” kata Efransjah, CEO WWF Indonesia. “Deforestasi memang mengalami penurunan beberapa tahun terakhir. Namun, tingginya deforestasi selama ini telah merubah secara signifikan hutan produksi sehingga kawasan konservasi dan hutan alam yang tersisa menjadi benteng terakhir yang perlu diselamatkan. Sementara pemantapan tatabatas kawasan hutan dilakukan, moratorium pemberian ijin baru mutlak diperlukan dan perlu diteruskan,” tambahnya.
Efransjah juga mengingatkan pentingnya mendorong pengembangan isu energi alternatif atau energi terbarukan serta perikanan yang lestari sebagai agenda yang mutlak harus dicapai oleh pemerintah pada tahun 2013.
Efransjah juga mengingatkan pentingnya mendorong pengembangan isu energi alternatif atau energi terbarukan serta perikanan yang lestari sebagai agenda yang mutlak harus dicapai oleh pemerintah pada tahun 2013.
Pengelolaan sumberdaya alam hayati - baik di darat mau pun di lautan - tidak mungkin menjadi monopoli pemerintah. Keterlibatan berbagai pihak, terutama masyarakat setempat dan hukum adat serta masyarakat madani atau civil society organisation (CSO) merupakan keharusan. Selama ini, CSOs secara signifikan membantu perbaikan tata kelola sumberdaya alam Indonesia. Selain keberadaannya yang tersebar di seluruh Indonesia, keberpihakan terhadap masyarakat lokal dan terpinggir menjadi alasan mendasar perlunya pelibatan CSO dalam tata kelola sumberdaya alam.
MS Sembiring, Direktur KEHATI, menyampaikan bahwa pemerintah dan komunitas donor perlu senantiasa memberikan dukungan terhadap CSO. “CSO sangat signifikan mewarnai diskursus good governance dan clean government sektor sumberdaya alam. Oleh karena itu, penguatan CSO akan turut meningkatkan pembaharuan tatakepemerintahan Indonesia. Komunitas donor dan corporate social responsibility (CSR) perusahaan perlu memberikan perhatian serius terhadap kiprah CSO,” tambahnya.
Tahun 2013 akan menjadi tahun krusial bagi pengelolaan sumberdaya alam Indonesia. Setidaknya 110 kepala daerah akan berganti pada 2013. Selain itu, 2013 akan menjadi tahun konsolidasi menuju Pemilu 2014.
“Secara empirik, setahun menjelang hingga setahun setelah pemilihan kepala daerah akan meningkatkan frekuensi penerbitan ijin konversi hutan. Ditambahkan dengan konsolidasi partai politik menjelang pemilu 2014, korupsi sektor sumberdaya alam khususnya disektor perizinan pada 2013 ditengarai akan meningkat tajam,” demikian Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW). “Secara ilmiah, telah terbukti bahwa korupsi memiliki korelasi dengan deforestasi. Karena itu, memberantas korupsi sektor kehutanan akan sekaligus menjadi upaya mengurangi deforestasi di Indonesia,” pungkasnya.
Praktek yang terjadi hingga 2012 menunjukkan praktek monopoli penguasaan SDA oleh kepentingan tertentu sehingga mengakibatkan tingginya konflik agraria, sebagaimana yang terjadi di Pulau Padang (Riau), Mesuji (Lampung), Cinta Manis (Sumsel), dan lain-lain. Kebijakan pro kapital (corporated-based) yang berlangsung selama ini terbukti telah menimbulkan kerusakan sumberdaya alam, tingginya kehilangan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam dan bahkan memicu konflik baik vertikal maupun horisontal yang dapat menimbulkan disintegrasi di Indonesia. Oleh karena itu, pada tahun 2013 pemerintah harus mengubah paradigma pengelolaan SDA menjadi lebih berkelanjutan, transparan, dan pro-rakyat (community-based).
Jakarta, 27 Desember 2012
Emerson Yuntho (ICW) Hp 081389979760 (emerson@antikorupsi.org)
Teguh Setiono (Transparency International Indonesia) Hp. 0812 6402 0200 (tsetiono@ti.or.id)
MS Sembiring (KEHATI) Hp. 0816 880 171 sembiring@kehati.or.id
Nazir Foead (WWF Indonesia) 0811977604 nfoead@wwf.or.id
0 komentar:
Post a Comment