basecamp

Raja Ampat Tetapkan 46.000 Kilometer Persegi Jadi Kawasan Perlindungan Hiu & Pari Manta

Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat menjadi yang pertama di Indonesia melakukan pemberlakuan kawasan perlindungan hiu dan pari manta di wilayah seluas 46 ribu kilometer persegi. 

Ketetapan ini dituangkan melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari Manta Dan Jenis-Jenis Ikan Tertentu di Perairan Laut Kabupaten Raja Ampat yang dideklarasikan di Waisai, Raja Ampat hari Rabu 20 Februari 2013.


Terobosan besar yang dibuat oleh Kabupaten Raja Ampat telah berhasil menempatkan Raja Ampat bersama Palau, Kepulauan Maldives, Bahama, Honduras, Kepulauan Marshall dan Tokelau yang telah mengukuhkan komitmen untuk mengakhiri segala kegiatan penangkapan ikan hiu.

Hiu memegang peranan ekologis yang penting dalam ekosistem. Hiu merupakan predator puncak, yang artinya mereka adalah predator yang berada di puncak rantai makanan dan memiliki peranan penting dalam menjaga perikanan dan ekosistem yang sehat. Hiu dan pari manta juga merupakan atraksi pariwisata yang penting dan dalam kondisi hidup dan berada di habitat alaminya, diperkirakan dapat menggalang pendapatan pariwisata yang berarti.

Bupati Raja Ampat, Drs. Marcus Wanma, dalam sambutannya mengatakan, “Penetapan peraturan daerah ini merupakan salah satu wujud komitmen Raja Ampat sebagai Kabupaten Bahari dan kami bangga menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang menyatakan kawasan perairannya terlarang bagi segala penangkapan ikan hiu dan pari manta.”

Terkait inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah setempat tersebut, Direktur The Nature Conservancy-Indonesia Program, Rizal Algamar dalam media rilisnya mengatakan, “Kami mendukung terobosan kebijakan pemerintah Raja Ampat untuk memiliki visi menjadi yang terdepan dalam perlindungan hiu dan pari manta, yang menyokong komitmen kabupaten bahari ini untuk meningkatkan pariwisata dan perikanan yang berkelanjutan.

Bukti ilmiah menyatakan bahwa nilai hiu dan pari manta hidup jauh melampaui keuntungan sesaat dari hiu dan pari manta mati, sehingga menguntungkan bagi pariwisata bahari dan destinasi penyelaman kelas dunia yang sedang berkembang dan semakin populer ini.”

Dikutip Mongabay, Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat, Manuel Urbinas, S.Pi, M.Si lewat rilis media pemerintah kabupaten, “menurunnya populasi hiu dan pari manta akan memicu ketidakseimbangan pada fungsi ekosistem dan akan berdampak pada ketahanan pangan dan sektor perikanan lokal, dan akhirnya akan berdampak pada penghidupan masyarakat lokal.”


Dimulai sejak tahun 2010, saat sejumlah organisasi konservasi prihatin dengan penangkapan hiu dan pari manta yang merajalela di Raja Ampat, organisasi konservasi lokal dan global bergabung untuk mendorong sebuah petisi yang dipimpin oleh Misool Eco Resort dan Shark Saver, dengan dukungan dari WildAid, Yayasan Misool Baseftin and Coral Reef Alliance, yang menyarankan kepada pemerintah Raja Ampat untuk mengambil tindakan dalam melindungi hiu dan pari manta.

Hal ini disambut baik oleh pemerintah kabupaten yang kemudian dilanjutkan dengan deklarasi daerah perlindungan hiu dan pari manta oleh Bupati Raja Ampat pada Oktober 2012. Sejak itu peraturan untuk menegakkan perlindungan dikembangkan dan disahkan oleh DPRD pada akhir tahun 2012, dengan bantuan dari The Nature Conservancy dan Conservation International. Peraturan tersebut memberikan perlindungan kepada sejumlah hewan laut yang penting secara ekologis dan ekonomis seperti hiu dan pari manta, serta dugong, paus, penyu dan lumba-lumba serta sejumlah spesies ikan hias.

Populasi hiu mengalami penurunan yang cepat dan drastis di seluruh dunia akibat tekanan dari pemancingan dan permintan sup sirip hiu yang terus menerus. Sekitar 73 juta hiu dibunuh setiap tahunnya, sebagian besar untuk sirip mereka. Proses yang boros dan kejam ini biasanya membuang hidup-hidup hiu yang sudah diambil siripnya.

Akibatnya, banyak spesies hiu telah mengalami penurunan lebih dari 75% dan pada beberapa spesies tertentu hingga 90% atau lebih. Hiu menjadi sasaran langsung maupun tidak langsung sebagai tangkapan sampingan dalam industri perikanan pelagis. Kini di Asia juga muncul permintaan akan tapis insang pari manta kering yang digunakan sebagai obat tradisional, mendorong peningkatan penangkapan dan penurunan populasi pari manta, khususnya di Indonesia. 

Saat ini, Indonesia menduduki peringkat tertinggi sebagai eksportir hiu dan pari manta terbesar di dunia.

©[FHI/Mongabay]
foto : google
Share on Google Plus

About Unknown

Petualang muda yang suka apa saja kecuali belajar berhitung, jatuh cinta dunia Petualangan dan Alam Indonesia. Juga seorang pengagum pohon Bambu dan bunga Dandelion.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: