basecamp

Satwa Laut yang Dilindungi Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Paus biru (Balaenoptera musculus)
Paus biru (Balaenoptera musculus)
Pemerintah setempat diharapkan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang berhubungan dengan Convention on International Endengered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

CITES merupakan perjanjian negara-negara dalam mengatur perdagangan flora fauna yang terancam punah di dunia. Perjanjian CITES diejawantahkan sesuai dengan hukum di negara masing-masing.

Di Indonesia sendiri, berikut adalah daftar spesies dan keluarga hewan laut yang dilindungi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

Mamalia:
  • Paus (semua jenis dari famili Cetacea)
  • Lumba-lumba (semua jenis dari famili Dolphiniidae dan Ziphiidae)
  • Paus biru (Balaenoptera musculus)
  • Paus bersirip (Balaenoptera physalus)
  • Paus bongkok (Megaptera novaeangliae)

Reptil:
  • Penyu belimbing (Dermochelys coriacea)
  • Penyu tempayan (Caretta caretta)
  • Penyu hijau (Chelonia mydas)
  • Penyu sisik (Eretmochelys imbricata)
  • Penyu ridel (Lepidodhelys olivacea)
  • Penyu pipih (Natator depressa)

Ikan:
  • Ikan raja laut aka.Coelacanths (Latimeria chalumnae).

Coelacanths
Latimeria chalumnae (Coelacanths).  Foto: getty images













Akar bahar :
  • Akar bahar dan koral hitam (Antiphates spp.)

Moluska :

Kima raksasa (Tridacna gigas)
Kima raksasa (Tridacna gigas)
  • Kima tapak kuda (Hippopus hippopus)
  • Kima cina (Hippopus porcellanus)
  • Kima kunia (Tridacna crocea)
  • Kima selatan (Tridacna derasa)
  • Kima raksasa (Tridacna gigas)
  • Kima kecil (Tridacna maxima)
  • Kima sisik, kima seruling (Tridacna squamosa)
  • Triton terompet (Charonia tritonis)
  • Kepala kambing (Cassis cornuta)
  • Susu bunder (Trochus niloticus)
  • Batu laga, siput hijau (Turbo marmoratus)
  • Nautilus berongga (Nautilus pompillus)

Arthropoda :

Ketam tapak kuda (Tachypleus gigas)
Ketam tapak kuda (Tachypleus gigas)
Ketam tapak kuda atau nama lokalnya 'mimi mintuno'.












Apabila ada kegiatan yang mengakibatkan laut keracunan sehingga berpotensi memusnahkan hewan-hewan laut yang dilindungi tersebut, maka ancaman hukuman pidana pun menanti.

Bagi nelayan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 milyar. Penjara 10 tahun bagi nahkoda kapal dan denda Rp 1,2 milyar. Penjara 10 tahun dan denda Rp 2 milyar bagi pengepul (Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 84)

Pengunaan bahan kimia, bahan peledak, biologi untuk penangkapan ikan diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar. Sedang pengumpulan hewan yang dilindungi dikenai denda Rp 50 juta dan 5 tahun penjara.


Sumber: BiRU - Media Informasi Kelautan dan Perikanan|birukelautan.com
Share on Google Plus

About Unknown

Petualang muda yang suka apa saja kecuali belajar berhitung, jatuh cinta dunia Petualangan dan Alam Indonesia. Juga seorang pengagum pohon Bambu dan bunga Dandelion.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: