Paus biru (Balaenoptera musculus) |
Pemerintah setempat diharapkan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang berhubungan dengan Convention on International Endengered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
CITES merupakan perjanjian negara-negara dalam mengatur perdagangan flora fauna yang terancam punah di dunia. Perjanjian CITES diejawantahkan sesuai dengan hukum di negara masing-masing.
Di Indonesia sendiri, berikut adalah daftar spesies dan keluarga hewan laut yang dilindungi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Mamalia:
- Paus (semua jenis dari famili Cetacea)
- Lumba-lumba (semua jenis dari famili Dolphiniidae dan Ziphiidae)
- Paus biru (Balaenoptera musculus)
- Paus bersirip (Balaenoptera physalus)
- Paus bongkok (Megaptera novaeangliae)
Reptil:
- Penyu belimbing (Dermochelys coriacea)
- Penyu tempayan (Caretta caretta)
- Penyu hijau (Chelonia mydas)
- Penyu sisik (Eretmochelys imbricata)
- Penyu ridel (Lepidodhelys olivacea)
- Penyu pipih (Natator depressa)
Ikan:
- Ikan raja laut aka.Coelacanths (Latimeria chalumnae).
Latimeria chalumnae (Coelacanths). Foto: getty images |
Akar bahar :
- Akar bahar dan koral hitam (Antiphates spp.)
Moluska :
Kima raksasa (Tridacna gigas) |
- Kima tapak kuda (Hippopus hippopus)
- Kima cina (Hippopus porcellanus)
- Kima kunia (Tridacna crocea)
- Kima selatan (Tridacna derasa)
- Kima raksasa (Tridacna gigas)
- Kima kecil (Tridacna maxima)
- Kima sisik, kima seruling (Tridacna squamosa)
- Triton terompet (Charonia tritonis)
- Kepala kambing (Cassis cornuta)
- Susu bunder (Trochus niloticus)
- Batu laga, siput hijau (Turbo marmoratus)
- Nautilus berongga (Nautilus pompillus)
Arthropoda :
Ketam tapak kuda (Tachypleus gigas)
Ketam tapak kuda atau nama lokalnya 'mimi mintuno'. |
Apabila ada kegiatan yang mengakibatkan laut keracunan sehingga berpotensi memusnahkan hewan-hewan laut yang dilindungi tersebut, maka ancaman hukuman pidana pun menanti.
Bagi nelayan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 milyar. Penjara 10 tahun bagi nahkoda kapal dan denda Rp 1,2 milyar. Penjara 10 tahun dan denda Rp 2 milyar bagi pengepul (Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 84)
Pengunaan bahan kimia, bahan peledak, biologi untuk penangkapan ikan diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar. Sedang pengumpulan hewan yang dilindungi dikenai denda Rp 50 juta dan 5 tahun penjara.
Sumber: BiRU - Media Informasi Kelautan dan Perikanan|birukelautan.com
0 komentar:
Post a Comment