Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup |
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR, Kamis (11/4/2013) akhirnya mengesahkan undang-undang yang meratifikasi Protokol Nagoya. Hal ini disambut baik, sebab menjadi pintu masuk bagi perlindungan kekayaan hayati dan upaya menyejahterakan masyarakat lokal/tradisional dalam pemanfaatan sumberdaya genetika.
"Tentu saja kami menyambut gembira ratifikasi ini. Protokol Nagoya jadi pintu masuk bagi perbaikan kebijakan pengelolaan sumberdaya hayati dan genetika di Indonesia," ungkap Puji Sumedi Hanggarawati, dari program Agroekosistem pada Yayasan Kehati, dihubungi Kamis sore.
Ia mengatakan sejumlah pekerjaan rumah menanti pemerintah untuk mengimplementasikan Protokol Nagoya ini dalam kebijakan atau regulasi nasional. Salah satunya, rancangan undang-undang pengelolaan sumberdaya genetika yang didengungkan sejak 2002.
Prototol Nagoya mengatur akses pada sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul dari pemanfaatannya atas kovensi keanekaragaman hayati. Dengan pengesahan ini, maka akan semakin menegaskan kepemilikan Indonesia atas sumber daya genetik.
Indonesia merupakan negara kepulauan dan memiliki hutan tropis basah terbesar ketiga di dunia, dan dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang besar di dunia.
"Jika memperhitungkan kekayaan hayati di lautan, Indonesia nomor satu dan terbesar di dunia. Ini harus dilindungi dan membawa manfaat bagi masyarakat. Protokol Nagoya memastikan itu," kata Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup.
Sumber : KOMPAS[.]com
Foto : Viva News
0 komentar:
Post a Comment