Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: ist |
Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon I. Bupati Minahasa Utara dan pemohon II. PT. Mikgro Metal Perdana mengenai izin eksplorasi tambang bijih besi di pulau Bangka oleh PT. MMP yang dikeluarkan Bupati Minahasa Utara Sompie Singal.
Keputusan MA tersebut tertuang dalam surat putusan MA tertanggal putusan 24 Sptember 2013, dengan No Register 291 K/TUN/2013, yang diajukan oleh PTUN MANADO tertanggal masuk 25 Juni 2013 dengan No Surat Pengantar W4.TUN2/568/HK.06/V/2013, Jenis Permohonan Kasasi, Jenis Perkara TUN, Klasifikasi PERIJINAN.
Putusan tersebut oleh Tim Yudisial C, yang terdiri dari Hakim P1 H.Yulius, SH., MH., Hakim P2 DR.HM. Hary Djatmiko, SH., M.S., dan Hakim P3 DR. H. Supandi, SH., M.Hum, serta Panitera Pengganti Lucas Prakoso, SH., M.Hum.
Save Bangka Island. Foto: Yuris Triawan |
Sebelumnya, perkara 10 masyarakat pulau Bangka yang didaftar pada bulan Januari 2012 dan pada bulan Maret 2013 diputus oleh PTUN Tinggi Makassar mevonis Bupati Minahasa Utara untuk segera membatalkan semua izin yang telah diberikan kepada PT. MMP.
Namun Bupati Minut dalam hal ini sebagai pemohon I dan PT. MMP sebagai pemohon II, kemudian mengajukan kasasi ke MA dengan termohon/terdakwa I. Sersia Balaati, dkk, serta termohon/terdakwa II. Angelique Marcia Batuna.
Walaupun ini merupakan putusan oleh instansi hukum tertinggi di Indonesia, toh Gubernur Sulawesi Utara Sinyo H Sarundajang tetap memasukkan wilayah pulau Bangka sebagai wilayah pertambangan yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sulawesi Utara.
RTRW Sulut tersebut ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas dalam sidang paripurna DPRD Sulawesi Utara. Dalam sidang paripurna yang berlangsung sore tadi, Senin 28 Oktober 2013, DPRD Sulut mengesahkan perubahan RTRW Sulut 35 tahun ke depan yang mengakomodir wilayah tambang di pulau Bangka.
Sebelum tahap sosialisasi RTRW tersebut dimulai, dalam waktu 3 hari kedepan RTRW tersebut akan diajukan untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Yuris Triawan
Putusan MA tersebut dapat anda akses di:
Screen capture Putusan MA. |
0 komentar:
Post a Comment