Peta Rawa Gambut Tripa. |
Pemerintah Aceh telah memasukkan lahan 1.605 Hektar di rawa gambut tripa, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya menjadi kawasan lindung di luar kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bappeda Aceh, Abubakar Karim melalui Tim Penyusunan Tata Ruang Aceh, Heldo Marta, Jumat (27/9/2013) saat menerima sejumlah NGO/LSM Lingkungan di Kantor Bappeda setempat.
Untuk menyakinkan LSM, Heldo memperlihatkan Peta yang sudah ditanda tangani Gubernur Aceh, Zaini Abdullah terhadap lahan 1.605 Hektar milik Kalista Alam dan sebagian 5.000 hektar milik PT. SPS di kawasan gambut tripa sudah masuk dalam kawasan lindung di luar kawasan hutan.
“di Rawa gambut Tripa itu ada kawasan lindung di luar kawasan hutan itu seluas 12.000 hektar lebih, ini perlu dipertahankan,” kata Heldo Marta.
Pada kesempatan itu Kepala Bappeda Aceh, Abubakar Karim juga mengaku sangat sependapat jika lahan 1.605 hektar miik PT. Kalista Alam dan 5.000 hektar milik PT. SPS menjadi kawasan lindung di luar kawasan hutan dan masuk dalam Tata Ruang Wilayah Aceh.
Diketahui, lahan 1.605 hektar milik PT. Kalista Alam yang menjadi sengketa hukum terhadap perizinan IUP-B sudah mendapat putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PT. Kalista Alam atas gugatan Wahana Lingkungan Hidup dan Pemerintah Aceh.
Kemudian PT. Surya Panen Subur (SPS) juga telah memberikan 5.000 hektar lahannya sebagai kawasan konservasi.
Sumber: Aceh Terkini
0 komentar:
Post a Comment