basecamp

Sistem Kita Belum Siap Mendukung Pertambangan Berkeadilan Lingkungan

Seminar Mengupas dan Mencari Solusi Permasalahan
Pertambangan di Sulawesi Utara,
di Gold Room Hotel Formosa, Kamis (19/9).
Foto: Yuris Triawan
Eksploitasi sumberdaya mineral tidak menguntungkan Negara, kira-kira demikian salah satu hal yang dipermalahkan beberapa tokoh seperti Amin Rais, Kwiek Kian Gie dan masih banyak lagi. Yusuf Kala terakhir juga berpendapat agar semua kontrak karya korporasi besar ditinjau ulang. Hal tersebut ditempatkan terpisah dari tulisan ini.

Apakah kita pernah megetahui bahwa tambang di Indonesia tidak hanya, Freeport di Papua, Inco di Sulawesi, NHM di Halmahera, Newmont dan Meares di Sulut, Newmont di NTB. Ada 2559 perusahan tambang yang mengantongi izin beroperasi di berbagai tempat di Indonesia, data hingga tahun 2006, tidak termasuk izin yang keluar saat Otoda, migas dan galian C.

Kita mulai dari instrument Amdal, apakah ini sudah cukup memadai. Bedanya dengan dokumen amdal yang lain hanya terletak pada informasi tentang geologi, lokasi dan teknik penambangannya. Hal lain mirip dengan dokumen amdal reklamasi pantai, hotel, dll. Kelemahan seperti ini tentu sangat fatal.

Terkait amdal pertambangan, penilaian resiko terhadap lingkungan harus memiliki kepekaan yang tinggi. Beberapa catatan penting, pertama ketika tahapan konstruksi dimulai maka akan ada perombakan bentang alam hingga sistem drainase dalam skala besar. Bila ini tidak masuk perhitungan maka bukan hal kontroversi bila kemudian terjadi banjir di daerah hilir diikuti kerusakan pada sistem das. Catatan sangat penting bahwa sistem das merupakan sebuah kesatuan eksositem, dan ini ada aturannya.

Batuan yang ditambang tentu kaya mineral, jika emas diambil yang lainnya tidak, meskipun beberapa perusahan juga mengambil beberapa mineral sekaligus. Sangat penting untuk mencermati komposisi mineral pada batuan yang ditambang. Pada kasus seperti di Buyat, ada argumentasi bahwa PT.NMR tidak menggunakan merkuri sebagai pengikat emas, yang benar bahwa merkuri berasal dari batuan, sebagian terlepas saat pemanasan dan lainya dibuang bersama limbah tailing. Logam berat yang lain seperti aresenik dan antimony mengalami nasib yang sama.

Hinggi kini, dasar pengaturan kualitas tailing (berupa Kepmen LH) tidak dibuat atas dasar kajian yang memadai, bahkan dalam kasus seperti di Buyat, Kepmen LH yang ditandatangani Pak Sonny Keraf menjadi hal yang diperdebatkan. Begitu juga dengan tailing itu sendiri, apakah ini limbah cair atau padat. Hingga kini Pemerintah belum membuat aturan tentang kualitas sedimen.   

Bagaimana dengan sistem kontrol, apakah hal ini sudah memadai. Ada Inspektur Tambang (ESDM/Dinas Pertambangan) ada juga pihak LH/BPLH atau Bapedalda, masing-masing dengan tugasnya. Dalam banyak kasus Inspektur Pertambangan selalu seia-sekata dengan perusahan tempat bertugas, LH/BPLH atau Bapedalda tugasnya hanya menerima laporan RKL/RPL sebagai syarat administratif saja. Juga penting untuk dicatat bahwa sebuah lokasi pertambangan memberlakukan sistem sekuriti yang luar biasa. Jangan heran bila hanya pihak ‘tertentu’ yang dizinkan mendekati wilayah seperti ini.      

Lingkup tutup tambang secara umum terlalu disederhanakan sebatas reklamasi dengan penghijauan. Pada kasus tambang terbuka (open pit), lobang galian utama dibiarkan terbuka, hampir sama kondisinya dengan sistem dam tailing di darat. Curah hujan yang tinggi, guncangan akibat gempa bumi menjadikan tempat-tempat tersebut sangat beresiko jebol. Terbentuknya air asam tambang yang sangat berbahaya mencemari lingkungan sekitar sama sekali tidak masuk dalam skenario tutup tambang, padahal pembentukannya bisa terjadi jangka panjang dan sering sangat sulit diperhitungkan.

Bila ada persoalan lingkungan akan muncul kontroversi, tim-tim independen, dst. Lepas dari persoalan ‘moral’, pengetahuan tentang dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan sangat sulit berada dalam sebuah konsensus pengetahuan (scientific consensus). Dalam kondisi Indonesia, kita memiliki keterbatasan dana ketika diperhadapkan dengan tuntutan untuk memenuhi kriteria kemutahiran teknologi (peralatan). Untuk hal yang satu ini tentu bisa dipenuhi dengan mudah oleh perusahan. Banyak juga studi independent akhirnya harus menggunakan peralatan perusahan dalam aktivitasnya.

Sistem dalam banyak aspek ternyata harus dibenahi dan dipersiapkan terlebih dahulu bila kita ingin mewujudkan pertambangan yang berkeadilan lingkungan.  


Materi ini disampaikan oleh akademisi UNSRAT Rignolda Djamaluddin Phd dalam seminar "Mengupas dan Mencari Solusi Permasalahan Pertambangan di Sulawesi Utara," di Gold Room Hotel Formosa, Manado, Kamis (19/9/2013).
Share on Google Plus

About Unknown

Petualang muda yang suka apa saja kecuali belajar berhitung, jatuh cinta dunia Petualangan dan Alam Indonesia. Juga seorang pengagum pohon Bambu dan bunga Dandelion.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: