basecamp

Ribuan Penambang Rakyat Gorontalo Geruduk Kantor Tambang Keluarga Bakrie

Pengunjuk rasa mendatangi kantor PT Gorontalo Mineral
dan menuntut perusahaan itu segera menghentikan aktivitas.
Foto: Christopel Paino
Ribuan penambang rakyat yang selama ini beraktivitas di hutan Bone Bolango awalnya berstatus Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, berunjuk rasa mendatangi kantor PT Gorontalo Mineral (GM), Senin (20/8/13). Mereka menuntut anak perusahaan Bumi Resources, milik keluarga Bakrie ini hengkang dari Gorontalo.

Demo siang itu sempat ricuh. Sebagian penambang tak sabar menunggu negosiasi perwakilan mereka dengan perusahaan, sempat merobohkan pagar dan merusak pos satpam perusahaan.

Penambang rakyat yang menamakan diri Forum Pemerhati Masyarakat Penambang Bersatu (FPMPB) menuntut GM menghentikan semua aktivitas dan segera meninggalkan Gorontalo.  “Hentikan semua aktivitas dan cabut izin GM dari Gorontalo,” kata Jemi Monoarfa, orator dalam aksi itu.

Aksi pendudukan kantor GM itu berlangsung hingga sore hari. Masyarakat penambang juga mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Bone Bolango dan DPRD Kabupaten Bone Bolango. Di kantor bupati, massa sempat emosi dan melemparkan batu ke kantor. Mereka emosi karena pada kedatangan kedua ini bupati enggan menemui massa. Beberapa bagian kaca kantor pecah.

Di kedua kantor ini, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan DPRD Bone Bolango segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) wilayah pertambangan rakyat. Selain itu, mereka menuntut pemerintah Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, DPRD Gorontalo dan DPRD Bone Bolango mencabut rekomendasi yang melegalkan GM beroperasi di sana.

Dalam aksi, bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, menyetujui tuntutan masyarakat penambang. Sayangnya, saat berhadapan dengan perusahaan, masyarakat penambang dan GM, tidak menemukan kesepakatan.

Jemi mengungkapkan, sejak 2005, pemerintah Gorontalo begitu rakus mendorong perubahan fungsi kawasan taman nasional seluas kurang lebih 14.000 hektar. Pemerintah beralasan, wilayah itu mengalami kerusakan berat akibat kegiatan penambang emas tanpa izin yang berlarut-larut sejak 1978, tanpa dapat dikontrol. “Alasan ini juga diperkuat rekomendasi hasil kajian tim terpadu tahun 2010 yang melibatkan kalangan akademis di Gorontalo dengan pembiayaan dari GM.”

Menurut Jemi, alasan pemerintah mengatasi konflik antara masyarakat penambang dengan Balai TNBNW, ternyata hanya rekayasa.  Tujuannya, mengusir masyarakat penambang di wilayah titik bor 1, 15, 17 di Mohutango dan Motomboto. Para penambang menolak kala tahu lokasi itu malah untuk kepentingan perusahaan milik keluarga Bakrie.

“Berbagai cara dilakukan pemerintah dan PT Gorontalo Mineral untuk memuluskan rencana ini. Dari intimidasi bahkan menyita suplai BBM milik penambang yang akan dikirim ke lokasi. Tidak hanya itu, 1 Februari 2011, 25 masyarakat penambang harus berurusan dengan pihak berwajib karena dituduh menambang tanpa izin.”

Keputusan Menteri Kehutanan nomor: SK.324/Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Perubahan Kawasan Hutan, yang diusulkan Pemerintah Gorontalo, wilayah sekitar 14.000 hektar itu menjadi hutan produksi terbatas (HPT). Awalnya, masyarakat penambang berharap, ini kesempatan pemerintah mengatur dan menata wilayah pertambangan rakyat dan menetapkan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Dalam catatan mereka, pada 2011, Bupati Bone Bolango, dua kali melayangkan surat permohonan penciutan sebagian wilayah kontrak karya GM untuk pencadangan WPR. Namun, dua surat dengan dukungan DPRD Bone Bolango, tidak satu pun ditanggapi Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan GM.

Usulan WPR dalam revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bone Bolango menggalami banyak tekanan baik dari pemerintah provinsi, pusat dan GM. Walaupun banyak tekanan, pada 27 September 2012, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengesahkan WPR menjadi satu bagian dalam pola ruang yang disahkan dalam Perda Nomor 8 tahun 2012 RTRW Kabupaten 2011-2031.

“Kami memandang upaya dan tekanan dari pemerintah provinsi dan pusat justru menguntungkan perusahaan. Secara diam-diam, Menteri ESDM memberikan perpanjangan IV tahapan kegiatan studi kelayakan dengan nomor 741.K/30/DJB/2012 tanggal 19 Juli 2013.”

Menurut Dinas Kehutanan dan Pertambangan Bone Bolango, kegiatan studi kelayakan GM hanya sampai tahap III berakhir 18 Juli 2013 dan tidak diperpanjang. “Surat inilah yang menjadi tameng perusahaan untuk mengebor di lokasi titik 1 dan 20 di WPR yang telah ditetapkan menjadi satu bagian dalam RTRW Kabupaten,” kata Jemi.

Menurut dia, surat perpanjangan itu memancing amarah penambang. Mereka menilai pemerintah dan GM gagal menerapkan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat lokal dalam usaha pertambangan sebagaimana amanat UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Martono Tuloli, anggota FPMP menambahkan, dalam laporan, perusahaan telah merampungkan eksplorasi dan studi kelayakan di Sungai Mak dan Cabang Kiri dan akan melanjutkan eksploitasi pada September 2013.  Perusahaan mulai membangun jalan koridor sepanjang sekitar 20 km dari Tulabolo ke Tombulilato.

Di Sungai Mak dan Cabang Kiri ada satu unit Cam Sheed, empat Mess Karyawan, dua Dining Room, 1 unit Meeting Room, 1 hal Heli Pad dan 5 unit Toilet/WC yang dibangun di lahan sekitar 10.000 m2.


Sumber : Mongabay (Oleh Christopel Paino - Kontributor Gorontalo,  August 21, 2013)
Share on Google Plus

About Unknown

Petualang muda yang suka apa saja kecuali belajar berhitung, jatuh cinta dunia Petualangan dan Alam Indonesia. Juga seorang pengagum pohon Bambu dan bunga Dandelion.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: