Apa itu Konservasi merupakan sebuah pertanyaan yang biasanya banyak menimbulkan perntanyaan kembali. Hal ini disebabkan adanya beberapa reverensi mengenai Koservasi itu sendiri. Makna Konservasi secara umum adalah Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup dengan memperhatikan manfaat yang diperoleh pada saat melakukan Konservasi tersebut serta mempertahankan setiap bagian lingkungan untuk pemanfaatan di masa depan.
Konservasi adalah upaya yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam. Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris) Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.
Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah : Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan. Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.
Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Konservasi Sumber Daya Alam Menurut UU. 4 Tahun 1982 adalah Pengelolahan Sumber Daya Alam yang menjamin pemanfaatan secara bijaksana sesuai dengan apa yang ditetapkan demi kesinambungan untuk persedian sumber daya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman.
Sesuai penjelasan tentang Apa itu Konservasi tersebut diatas, makan dapat disimpulan bahwa Konservasi ditujukan agar :
> Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
> Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
> Terwujudnya manusia indonesia dengan pembina lingkungan hidup
> Terlaksannya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan akan datang.
> Terlindungnya negara terhadap dampak negatif dari kegiatan di luar wilayah negara yang menyebkan kerusakan dan pencemaran ekosistem lingkungan.
Tujuan dari pada Konservasi tersebut akan menimbulkan manfaat yang tentunya bukan mustahil untuk terjadi,jika dilakukan dengan benar dan sesuai kesepakatan dari tujuan Konservasi itu sendiri. beberapa manfaat itu diantarnya :
> Terjanganya kondisi alam dan lingkungan
> Terhidarnya dari Bencana alam akibat perubahan alam.
> Terhidarnya makhluk hidup dari kepunahan.
> Mampu mewujudkan keseimbangan lingkungan baik makro maupun mikro
> Mampu memberikan konstribusi terhadap ilmu pengetahuan.
> Untuk mencapai manfaat-manfaat dari Konservasi tersebut, tentunya di butuhkan cara untuk melakukannya, adapun beberapa cara yang seharunya dan sangat perlu untuk dilakukan dan wilayah pengaplisasian objek pembangunan Konservasi tersebut, diantarnya :
> Pelestarian dalam Hutan (Insitu) : Hutang Lindung, kawasan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian lingkungan.
> Pelestarian diluar Huntan ( Eksitu) : Kawasan koservasi laut, kawasan hutan lindung luar hutan, tempat penagkaran (Taman Safari/Kebun Binatang).
> Pengaplisasian Objek Konservasi Sumber Daya Alam juga diperlukan beberapa upaya, dengan melakukan berbagai kegiatan, misalnya :
> Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan.
> Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan-tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
> Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.
Konflik
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan mencari sumber makanan, akhirnya satwa tersebut keluar dari habitatnya dan menyerang manusia.
Konflik konservasi muncul karena:
1. Penciutan lahan & kekurangan SDA (Sumber Daya Alam)
2. Pertumbuhan jumlah penduduk meningkat dan permintaan pada SDA meningkat (sebagai contoh, penduduk Amerika butuh 11 Ha lahan per orang, jika secara alami)
3. SDA diekstrak berlebihan (over exploitation) menggeser keseimbangan alami.
4. Masuknya/introduksi jenis luar yang invasif, baik flora maupun fauna, sehingga mengganggu atau merusak keseimbangan alami yang ada.
Kemudian, konflik semakin parah jika :
1. SDA berhadapan dengan batas batas politik (mis: daerah resapan dikonversi utk HTI, HPH (kepentingan politik ekonomi)
2. Pemerintah dengan kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan.
3. Perambahan dengan latar kepentingan politik untuk mendapatkan dukungan suara dari kelompok tertentu dan juga sebagai sumber keuangan ilegal.
Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagaimana berikut:
1. Karakteristik, keaslian atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/'tropical rain forest' yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai)
2. Habitat penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
3. Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
4. Lansekap (bentang alam) atau ciri geofisik yang bernilai estetik/scientik.
5. Fungsi perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.
6. Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).
Kebijakan
Di Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberpa turunan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya:
1. PP 68/1998 terkait pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
2. PP 7/1999 terkait pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa
3. PP 8/1999 terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL
4. PP 36/2010 terkait pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman hutan raya (Tahura) dan taman wisata alam (TWA).
Berbagai Sumber
0 komentar:
Post a Comment