Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil di Pesisir Kutai Timur

Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil di Pesisir Kutai Timur
Pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Ilustrasi | Google
Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor mengundang investor nasional untuk berinvestasi di sektor kelautan khususnya untuk mengelola pulau-pulau kecil yang tersebar di wilayah pesisir setempat.

"Pulau-pulau kecil di wilayah pesisir Kutai Timur itu jumlahnya 29 dengan masing-masing memiliki kekayaan dan keindahan serta keunikan yang luar biasa tetapi sampai saat ini belum tesentuh", kata Bupati Isran Noor, di Sangatta, Ahad.

Pemkab Kutai Timur membuka peluang bagi pihak swasta nasional untuk mengelola pulau-pulau kecil dalam rangka untuk memberikan dan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat setempat.

Isran Noor yang juga Ketua Umum Organisasi Penyuluh Pertanian Seluruh Indonesia menambahkan harapannya jika dikelola pihak swasta adalah dapat membantu masyarakat meningkatkan pendapatan perkapita, pendidikan, kesehatan serta memperbaiki lingkungan yang rusak.

Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil di Pesisir Kutai Timur
Peta wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Dikatakan pengelolaan pulau-pulau di Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil di wilayah pesisir kabupaten Kutai Timur sebagai implementasi PP nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan.

Keterlibatan pihak swasta di dalam mengelola pulau-pulau kecil tersebut bukan untuk dikuasai atau dimiliki, namun juga tetap sebagai milik negara. Pihak swasta hanya sebagai pengelola atau bisnis saja, sedangkan kepemilikan tetap dikuasai negara di daerah.

"Investor hanya berinvestasi dalam jangka waktu tertentu sesuai kerja sama antara Pemkab dengan pemegang modal. Sedangkan pemilik pula otomatis dikuasai Negara?" ujar Isran yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu.

Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil di Pesisir Kutai Timur
Pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Ilustrasi | Google
Terkait rencana pengesahan amandemen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan menambahkan keterlibatan pihak asing Isran Noor enggan menjawab.

"Saya tidak menjawab soal itu, namun saya berharap agar di dalam UU itu DPR harus memastikan pemulihan hak-hak nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan adat," ucapnya.

Dalam kesempatan terpisah Kadis Perikanan dan Kelautan Kutim, Timur Luri Sasongko mengatakan sebanyak 29 pulau kecil yang ada di wilayah pesisir terletak di kecamatan Sangkulirang 20 pulau dan 9 pulau di kecamatan Sandaran, namun hanya 5 pulau yang hingga saat ini ada penghuninya.

Menurut Kadis Perikanan dan Kelautan, Luri panggilan Timur Luri Sasongko, keterlibatan pihak swasta didalam mengelola pulau kecil akan sangat menguntungkan, karena akan memberikan manfaat dan nilai ekonomi masyarakat sekitar dan juga PAD.

"Saat ini keberadaan pulau-pulau kecil dimanfaatkan para nelayan dan pemancing tradisional mencari ikan karena lokasinya yang bagus sebagai tempat berkembang biaknya ikan berbagi jenis termasuk hiu besar berkeliaran di sekitarnya," kata Luri.

Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil di Pesisir Kutai Timur
Pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Ilustrasi | Google


    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment