Aceh berpotensi kehilangan hutan, Walhi minta Moratorium Hutan diperpanjang

Hutan Aceh terancam rusak.
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global, HuMa dan Change.org Indonesia soroti Inpres Nomor 10 tahun 2011 terkait moratorium hutan yang berakhir, 20 Mei 2013.

Juru Kampanye Hutan Walhi, Zenzi Suhadi menyatakan ”Selama 2 tahun, moratorium sangat diwarnai pertimbangan politis. Akibatnya, perbaikan fungsi lingkungan jadi terganggu.

Peta Tutupan Hutan Prov. Aceh. 
(klik untuk memperbesar)
"Dalam revisi per 6 bulan, kerap terjadi pengurangan wilayah moratorium demi mengakomodasi kepentingan pelaku usaha yang konsesinya tumpang tindih dengan PIPIB," kata Zenzi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/4).

Dijelaskan, praktik tersebut juga diperburuk keputusan kepala pemerintah daerah dengan memasukan konsesi perkebunan dan pertambangan dalam kajian ulang (review) kawasan hutan dalam RTRW.

Sampai Juli 2012, proses alih fungsi dan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kawasan administratif daerah dan kepentingan pembangunan sudah mencapai 12,35 juta hektar. Yang terakhir, Aceh berpotensi kehilangan jutaan hektar hutannya karena tata ruang baru.

Koordinator Pembaruan Hukum dan Resolusi Konflik HuMan, Rahma Mary, menambahkan, berakhirnya moratorium akan lebih buruk jika RUU P2H disahkan. RUU tersebut tidak mengakui keberadaan hutan adat dan diberlakukan di kawasan hutan yang belum pasti.

Padahal, menurut putusan MK Nomor 45/2011, kawasan hutan adalah yang sudah ditetapkan. RUU ini memuat definisi longgar atas ‘pembalakan liar.’

"Akibatnya bisa terus memicu potensi kriminalisasi atas warga masyarakat hukum adat sekitar yang manfaatkan sumber daya hutan sebagai kebiasaan sehari-hari," ucap Rahma.

Menurut co-founder Change.org Indonesia, Usman Hamid, deforestasi adalah isu penting di dunia maya. Salah satu petisi online yang populer yakni www.change.org/selamatkanAceh ditujukan kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk revisi RTRW yang akan membuka jutaan hektar hutan lindung untuk eksploitasi.

"Petisi itu sendiri telah didukung lebih dari 17 ribu orang dari dalam dan luar negeri," jelas Usman.


Sumber : Beritasatu/Suarapembahuran
Rabu, 03 April 2013
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment