basecamp

Is Mugiono: KPH, Menjanjikan tapi Masih Tertatih

Is Mugiono kala penyambutan di Biak, Papua, dengan upacara adat saat pembentukan KPH Biak Numfor. Foto: Kementerian Kehutanan

Selama ini, pemerintah baik pusat maupun daerah bertindak sebagai pencatat alias administratur hutan terutama lindung dan produksi. Hutan konservasi sudah dikelola pemerintah, lewat taman nasional tetapi sebagai lembaga non bisnis.

Pemanfaatan hutan lindung dan produksi dikerjakan pengusaha lewat izin-izin pengusahaan hutan. Dengan pola itu, kini hutan-hutan hancur dan konflik tersebar di mana-mana. Konsep baru mulai ditawarkan dengan pola kesatuan pengelolaan hutan (KPH).

KPH dikatakan bisa menjadi ‘penjaga’ hutan dengan tetap memanfaatkan sumber daya di dalamnya. Ia juga bisa menjadi salah satu alternatif resolusi konflik. Bahkan, dikatakan bisa bersinergi dengan proyek yang sedang naik daun: REDD+. Benarkah? Untuk mengetahui apa dan bagaimana serta seputar perkembangan KPH, Mongabay Indonesia, mewawancarai Is Mugiono, Direktur Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan. Berikut petikannya.

Mongabay Indonesia: Apa yang melatarbelakangi pembentukan KPH ini? Bagaimana konsepnya?

Is Mugiono: Selama ini pemerintah pusat dan daerah mengelola hutan tapi secara non bisnis. Pemerintah pusat, mengelola hutan konservasi, di lapangan dalam bentuk taman nasional. Namun dalam pengelolaan hutan itu, pemerintah sebagai lembaga non bisnis, tak boleh “menjual” isi taman nasional. Sedang BUMN mengelola hutan lindung dan produksi di Jawa.

Bagaimana hutan lindung dan produksi di luar Jawa? Siapa yang mengelola? Ya, pemerintah, ada pusat dan daerah. Namun, pemerintah ini sebagai lembaga non bisnis dan tidak memanfaatkan hanya mengadministrasikan hutan. Jadi mencatat-catat saja. Itu saja. Nah, peraturan perundangan memungkinkan pemerintah mengeluarkan izin. Dulu, namanya izin HPH, HTI. Sekarang, izin berubah nama jadi izin usaha pemanfataan hasil hutan kayu, hutan alam atau hutan tanaman. Lalu keluarlah izin-izin itu. Jadi sesungguhnya  pemerintah baik pusat maupun daerah di hutan lindung maupun produksi hanya mengadministrasikan. Sedang yang memasarkan mengelola dan menjual pihak ketiga, atau pengusaha.

Gimana kondisi pengelolaan hutan yang seperti itu? Rasa-rasanya kita bisa melihat faktanya. Dari segitu banyak hutan tidak banyak yang bertahan alias rusak. Ya, saya andaikan ruangan saya ini hutan, kalau dikelola dengan bagus tak akan rusak-rusak amat. Katakanlah dalam pengertian pengelolaan “lestari”  jadi tidak hancurlah, tidak rusak-rusak amat seperti sekarang.

Kondisi ini tak bisa diteruskan. Tak bisa. Jadi terbukti, sistem yang dari peraturan perundangan memungkinkan pemerintah mengadministrasikan dan mengundang pihak ketiga, itu tak selamanya bagus. Isu besar itu yang sebenarnya dibangun KPH. Ini yang akan dibangun institusi di tingkat tapak dengan mengelola dan menjaga hutan sekaligus memasarkan atau membisniskan sumber daya di dalam hutan. Itu sebenarnya ide  dasarnya. Kalau selama ini pemerintah di hutan lindung dan produksi di luar Jawa itu tidak mengelola hanya mengadminsitrasi dan diserahkan ke perusahaan. Perusahaan tidak mengelola tapi hanya mengusahakan. Ini langkah harus diubah. Peraturan memungkinkan, jadi pemerintah akan mengelola itu. Sekaligus,  bila saatnya tiba akan memasarkan itu. Menjual hasilnyalah kasarnya gitu. Karena memang kan hutan ini aset yang harus diatur negara untuk kesejahteraan rakyat. Itu esensi KPH.

Mongabay Indonesia: Bagaimana menetapkan KPH dengan kondisi hutan seperti sekarang?

Is Mugiono: Kondisi hutan sudah seperti sekarang, sudah ada pemegang izin. Ini akan diatur kembali dengan membangun KPH. KPH itu apa? Institusi di tingkat tapak. Kita akan siapkan bagaimana wilayahnya. Di mana? Batasnya seperti apa?

Dari pemetaan, seluruh hutan di Indonesia, dibagi dalam KPH-KPH, ada sekitar 600 unit. Tentu di dalamnya sudah ada pemegang izin dan lain-lain. Dari 600 KPH itu, 70 kawasan konservasi, 50 berbentuk taman nasional. Yang akan kita kelola yang di luar  itu. Juga di luar BUMN di Jawa, seluas 2,5 juta hektar.

Setelah wilayah dibagi-bagi, lalu bangun institusi, maupun lembaga, terakhir bagaimana ruangan ini dikelola dengan baik dan bagaimana mengelolanya? Nah, kita susunlah perencanaan pengelolaan. Jadi,  tiga hal utama tahapan KPH itu, wilayah, bangun organisasi dan menyusun rencana.

Mongabay Indonesia: Bagaimana proses penyusunan rencana KPH?

Is Mugiono: Di sini yang sangat menarik. Rencana ini tak asal susun. Institusi baru ini  sangat terbatas.  Jadi, dalam menyusun mengundang pakar-pakar. Ketika sudah jadi KPH, rencana disusun. Dilihat dari berbagai sisi, bagaimana  keragaman hayati, sosial budaya. Lalu dianalisis, bagaimana tata hutan, blocking. Setelah jadi baru ditawarkan. Jadi, proses-proses yang perencanaan partisipatif, peran masyarakat, di KPH ini karena dibangun di tingkat tapak, itu terjadi. Itu berlangsung.

Mongabay Indonesia: Jika ditawarkan kepada investor, apa bedanya dengan sistem lama lewat pemberian izin-izin?

Is Mugiono: Jika KPH sudah siap bisa swakelola. Jika belum bisa bermitra dengan masyarakat.  Apakah bisa jika KPH belum siap dan diserahkan ke pihak ketiga (investor) untuk memanfaatkan? Wah, itu tidak boleh. Apa bedanya dengan konsep sebelumnya kalau gini. Misal, nanti KPH sudah menjadi BUMD dan bekerja sama dengan pihak ketiga, itu memungkinkan.

Kalau ini sudah jalan, saya membayangkan gini. Pola lama dengan undang investor, pemegang izin masuk, misal, konsesi 20 tahun hutan bisa bagus dan bisa tidak. Lalu mereka bisa keluar begitu saja. Tapi, jika hutan dikelola oleh institusi masyarakat di daerah itu dan wujudnya bisa BUMD, jika rusak yang dipenggal pertama ya BUMD itu, orang-orang daerah itu. Jadi tidak akan terjadi ada pemegang izin yang habis izin lalu pergi dan terjadi open access. Tidak akan pernah terjadi.

Mongabay Indonesia: Bagaimana dukungan terhadap program ini?

Is Mugiono: Ini bukan omong kosong. Kita sudah berkoordinasi dengan Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan. Kami dapat dukungan dana untuk fasilitasi program ini sampai 2014, sekitar 120 KPH. Per KPH Rp5 miliar. Tapi itu tergantung kesiapan daerah.  Dukungan pempus penuh. Dukungan Kemendagri tak main-main. Organisasi ini yang menetapkan Kemendagri. Struktur KPH itu ikuti peraturan Kemendagri.

Mongabay Indonesia: Bagaimana perkembangan KPH sampai saat ini?

Is Mugiono: Sampai 2012, sudah ada 60 KPH model. Targetnya sampai 2014, terbentuk 120 KPH. Tahun ini sebanyak 30 KPH, dan 2014 ada 30 KPH lagi. Ini untuk menunjukkan konsep ini bukan omongan saja. Saya yakin mulai 1 Januari 2015, isu KPH ini mulai naik. Saya yakin kepala-kepala daerah akan melirik ini. Ini jualan sangat laku menjelang 2014, saat era baru.

Mongabay Indonesia: Seperti apa KPH model ini?

Is Mugiono: Ada contoh bagus. Misal Yogyakarta, tadinya sudah ada lalu kita bajuin dengan KPH. Dengan baju KPH itu ada yang kita pelajari. Itu berdampak ke pengelola. Dengan diperhatikan, lalu timbul kreativitas yang luar biasa. Ketika peraturan yang lain belum jalan, Jogja dengan pola KPH sudah jalan. Sekarang, walau institusi masih berbentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah, mereka sudah melakukan “bisnis.”

Memang UPTD ini juga lembaga pemerintah yang pada prinsipnya belum boleh berbisnis. Tapi nanti lembaga ini akan bermetamorfosis menjadi SKPD dan akan bergerak lagi menjadi pola Badan Layanan Umum Daerah. Sebelum menjadi BUMD. Nah, sekarang saja Jogja, dengan ditetapkan sebagai KPH, dalam UPTD saja sudah mulai ‘berbisnis.’ Jadi menjaga hutan dengan memberikan manfaat bisnis. Jogja menjadi isnpirasi yang lain. KPH dengan unggulan kayu putih seluas 16.ooo hektar.

Mongabay Indonsia: KPH dibangun sebagai institusi tapak di daerah, konon bisa menjadi resolusi konflik? Benahkah?

Is Mugiono: Contoh begini, ketika kita menyusun rencana blocking itu kan diinventarisi dengan melihat aspek ekonomi, sosial dan budaya. Barulah ada blocking-blocking. Nah, di blocking-blocking itu ternyata ada block inti yang tak bleh diapa-apain.  Itu secara teoritis. Tapi fakta di sana ada masyarakat. Terus bagaimana? Di sini masyarakat dilibatkan. Ini dilakukan teman-teman KPH. Ini faktanya kalau KPH itu menyelesaikan konflik. Itu riil ada, bagaimana masyarakat tetap bekerja di sana. Dalam konteks apa? Ya, kita punya program hutan desa, hutan tanaman rakyat dan lain-lain.

Atau ada juga jika KPH baru, setelah bangun blocking-blocking ada kawasan yang memang dimanfaatkan untuk HTR. Ini yang dibangun oleh teman-teman KPH. Jadi, proses hutan rakyat itu benar-benar disiapkan.  Kembali ke  Jogja, misal, juga melibatkan masyarakat. Kayu putih ada 4.000 hektar, untuk satu hektar dikelola empat orang. Masing-masing orang satu tahun Rp3-5 juta. Kalau saya bupati, betapa senangnya .

Mongabay Indonesia: Apa tantangan dalam merealisasikan KPH ini?

Is Mugiono: Inilah, tak semua pemda mengiyakan KPH. Kita belum mampu meyakinkan kepala daerah bahwa dengan KPH ini bisa mengelola, dan memasarkan hasil hutan. Tidak setiap pemda berpikir seperti itu. Karena memang aturannya masih sangat memungkinkan bagi seorang bupati menawarkan hutan ke investor atau pemegang izin. Tinggal bupati kasih rekomendasi, Jakarta keluarkan izin. Atau opsi lain bangunlah KPH yang dikelola orang daerah, sebagai cikal bakal penggerak ekonomi di daerah itu. Tinggal pilih yang mana?  Ada bupati yang setuju. Ada yang mau cari gampang, keluarkan izin dapat duit.

Formulasi tenaga juga berat. Karena daerah harus berbagi dengan institusi lain untuk tempatkan di lembaga itu. Ya…itu lagi,  kami belum mampu meyakinkan pemda, apa sih benefit yang bisa diambil lewat KPH ini.

Jadi, ada KPH yang sangat gampang dapat tenaga, ada yang sangat sulit. Jadi sangat tergantung pemerintah daerah. Ini institusi daerah. Pempus hanya support untuk didik kepala KPH, misal support mobil, kantor, tapi komitmen sepenuhnya ada di pemda. Untuk itu, saat proses penetapan KPH selesai, memasuki tahap operasionalisasi KPH. KPH model harus benar-benar operasional di lapangan.

Mongabay Indonesia: Mengapa kepala daerah sulit menerima KPH?

Is Mugiono: Yang susah itu biasa daerah yang sudah banyak pemegang izin. Daerah mempertanyakan jika sudah ada pemegang izin, peran KPH apa? Padahal kan izin-izin itu akan berakhir, ada batas waktu. Misal, di satu daerah ada lima pemegang izin yang akan habis 2020, 2030 dan seterusnya. Nah, ini yang akan mengatur proses itu KPH. Bagaimana mereka keluar hingga tak terjadi kerusakan parah. Konsep sudah bagus. Formulasi implementasi yang sulit. Daerah-daerah sulit itu seperti Riau, Kalimantan. Tapi Kalimantan Timur, sudah mulai terbuka dengan pergantian beberapa bupati. Namun, banyak daerah yang respon bagus dan senang dengan konsep ini, seperti di Papua, di Biak. Itu bupatinya senang sekali. Sorong Selatan juga sudah datang ke sini. Mereka tertarik.

Mongabay Indonesia: Bagaimana peran KPH jika dikaitkan dengan REDD+. Apakah bisa bersinergi?

Is Mugiono: REDD+ itu kan ingin tahu progres pengurangan emisi gas rumah kaca, itu kan bisa dilihat, lokasinya ada di mana? Ya di KPH. Kalau memang ada punya duit untuk proyek macam itu.  Malah bagus ada REDD+.

Mongabay Indonesia: Kondisi hutan banyak terbagi-bagi kepada para pemegang izin. Dalam kondisi seperti ini bagaimana KPH akan mengelola dan memanfaatkan? Apakah ada aturan yang  disiapkan untuk itu?

Is Mugiono: Peraturan yang sedang disiapkan dan mudah-mudahan cepat keluar ini peraturan menteri tentang pengelolaan wilayah tertentu. Ini menjadi pengungkit bagi KPH untuk beroperasi. Sebagai modal awal. Misal, ada wilayah KPH yang sudah ada kavling-kavling izin. Lalu ada yang masih belum dikelola, itu yang akan diatur. Maka Menteri bisa tugaskan untuk kelola block itu. Ini akan jadi modal bagi KPH untuk mengelola dan ada yang bisa dibisniskan.

Mongabay Indonesia: Bagaimana harapan anda dengan konsep KPH ini?

Is Mugiono: Lihat fakta, BP Migas, lembaga yang memberikan peluang swasta bisa dicabut dan kembali ke pengelolaan sesuai amanat UU, hutan juga sama. Jadi, kalau pengelolaan hutan dengan pola selama ini buruk dan ada tawaran konsep bagus, ayo sama-sama dukung. Diharapkan juga peran-peran dari tokoh kunci maupun para pakar. Berharap juga para politikus bisa peduli dengan isu KPH ini.

Is Mugiono, Direktur Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan. Foto: Sapariah Saturi

Share on Google Plus

About Unknown

Petualang muda yang suka apa saja kecuali belajar berhitung, jatuh cinta dunia Petualangan dan Alam Indonesia. Juga seorang pengagum pohon Bambu dan bunga Dandelion.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: